Kemenkumham Jateng Serahkan 5 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal

    Kemenkumham Jateng Serahkan 5 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Tegal
    Dok. Humas Kanwil

    SLAWI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menyerahkan 5 (lima) sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal, Kamis (30/03).

    Kelima sertifikat itu yakni, Ekspresi Budaya Tradisi Tari Topeng Endel, Tari Kuntulan, Pengetahuan Tradisional Glothak, Tahu Aci dan Kupat Bongkok.

    Seremonial penyerahan Surat Pencatatan KIK diselenggarakan bersamaan dengan Musrenbang Kabupaten Tegal yang berlangsung di Gedung Dadali Kompleks Pemerintahan Kabupaten Tegal.

    Kadiv Yankumham menyatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Jateng akan terus mendorong Pemkab Tegal agar melakukan inventaris dan pendaftaran KIK lainnya.

    "Upaya kita tidak hanya sampai disini saja. Ke depan, kami akan terus melakukan penggalian potensi kekayaan intelektual di Kabupaten Tegal, " ujar Nur Ichwan dalam sambutannya.

    "Tentunya bersama dengan seluruh perangkat daerah terkait dan juga komunitas-komunitas baik komunitas seni, budaya, keagamaan dan lainnya yang ada di Kabupaten Tegal ini, " sambungnya.

    Sementara, Bupati Tegal Hj. Umi Azizah menyampaikan rasa terima kasihnya atas kerjasama yang telah terjalin dengan Kanwil Kemenkumham Jateng dan atas terbitnya sertifikat tersebut.

    "Dalam acara Musrenbang ini saya ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang telah mendampingi dan memfasilitasi sehingga terbitlah Sertifikat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal milik Kabupaten Tegal, " kata Umi memberikan sambutan.

    "Dengan terbitnya sertifikat KI Komunal maka tidak akan ada satupun negara yang dapat mengklaim produk-produk asli Kabupaten Tegal, " tegasnya melanjutkan.

    Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Tegal, Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan pimpinan lembaga terkait.

    Sebelumnya, sebagai pembuka ditampilkan Tari Topeng Endel dari sanggar seni Dewanti Slawi dan Tari Kuntulan yang telah tercatat secara resmi sebagai KI Komunal.

    Sebagai informasi, pada jaman dahulu Tari Topeng Endel digunakan para seniman jalanan untuk mencari uang, seiring berjalannya waktu Tari Topeng Endel yang menampilkan gerakan kemayu ini seringkali ditampilkan sebagai tarian selamat datang dalam acara-acara serta event-event di Kabupaten Tegal.

    Sedangkan Tari Kuntulan berisi paduan unsur gerak pencak silat yang diiringi dengan Sholawat Berjanzi serta rebana. Tari Kuntulan ini menggambarkan sekelompok prajurit yang tengah berlatih bela diri.

    kemenkumham jateng sertifikat kekayaan intelektual komunal kabupaten tegal
    RIO BANI RYANDINO

    RIO BANI RYANDINO

    Artikel Sebelumnya

    1 Lagi Napiter Berikrar Setia NKRI

    Artikel Berikutnya

    Cegah Penyakit Menular, Lapas Slawi Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Ini Komunikasi Sosialnya Babinsa Kodim Klaten Di Kantor Desa Dompol
    Peringati HKGB ke 72, Bhayangkari Preneur Expo 2024 di Jateng: Sinergi untuk Menggerakkan Ekonomi dan Kewirausahaan
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura

    Ikuti Kami